Powered By Blogger

Minggu, 04 Desember 2011

Moralitas Bangsa Dalam Pancasila

Post By yadhin 05 Desember 2011

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Kondisi moral bangsa Indonesia saat ini sudah mulai menghawatirkan. Banyak para remaja kita yang sebenarnya berfungsi sebagai tiang bangsa sudah mulai melupakan pentingnya moral dan justru malah kondisi moral mereka sudah mulai rusak. Mereka sudah mulai melupakan nilai,norma dan etika yang seharusnya benar-benar mereka jaga dan mereka pupuk.
Kerusakan moral bangsa Indonesia bukan semata-mata salah pemerintah yang terlihat tidak memperdulikan masalah itu. Seolah-olah pemerintah hanya terfokus dalam menaikan mutu pendidikan melalui perbaikan-perbaikan standar nilai tidak melihat bagaimana kondisi moral peserta didik. Karena sesungguhnya tidak hanya intelektual saja yang harus dikembangkan namun moral juga harus ikut berkembang.
Instansi sekolah seakan-akan hanya sebagai suatu hiasan saja, tidak ada sesuatu yang dihasilkan dari sekolah yang seharusnya sekolah juga turut serta dalam membentuk moral-moral anak didik yang selanjutnya akan menjadi generasi penerus bangsa.

B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana kondisi moral bangsa Indonesia saat ini?
2.      Apakah yang dimaksud dengan pendidikan moral?
3.      Bagaimana pendidikan moral memperbaiki kondisi moral bangsa Indonesia?
4.      Bagaimana peran meperintah dalam menghadapi kemerosotan moral bangsa Indonesia?

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Kondisi Moral Bangsa Indonesia
Dahulu bangsa Indonesia dikenal karena moral rakyatnya yang berbudi pekerti luhur, santun dan beragama. Sayang citra baik ini tidak di jaga. Perlu diingat modal kemajuan suatu bangsa sangat didukung generasi yang cerdas, bijak dan bermoral. Namun akhir-akhir ini, gejala kemerosotan moral benar-benar mengkhawatirkan. Masalah ini bukan hanya menimpa kalangan orang dewasa dalam berbagai jabatan dan profesinya, melainkan juga telah menimpa kalangan pelajar yang diharapkan dapat melanjutkan perjuangan bangsa. Masalah-masalah moral pun telah menjadi persoalan yang banyak menyita perhatian dari banyak kalangan, terutama dari pendidik, alim ulama, tokoh masyarakat, dan orang tua. Meskipun telah banyak usaha yang dilakukan untuk mengatasi masalah moral, namun hasilnya masih belum menggembirakan.
Kita patut prihatin atas kondisi moralitas bangsa ini. Betapa tidak, moralitas, sebagai hasil dari pendidikan, ternyata tidak bisa disebut membanggakan. Moralitas yang ada justru sangat jauh dari nilai-nilai normatif yang selama ini dijunjung tinggi. Semua itu sungguh sangat disayangkan dan telah mencoreng kredibilitas dunia pendidikan. Para pelajar yang seharusnya menunjukkan akhlak yang baik, justru malah menunjukkan tingkah laku yang buruk.
Hal tersebut dapat dilihat dari perilaku para pelajar yang semakin hari menunjukkan gelagat yang kurang baik. Tindak kejahatan dengan eskalasi yang tinggi juga sudah dilakukan pelajar; mulai dari siswa SD sampai mahasiswa perguruan tinggi. Sungguh tragis jika itu dilakukan oleh mereka yang duduk di bangku pendidikan. Akan tetapi kenyataannya, banyak di antara para pelaku kriminal itu adalah mereka yang berstatus pelajar, atau masih dikategorikan sebagai anak-anak.
Pendidikan di Indonesia pada saat ini cenderung lebih condong pada sistem pendidikan liberal yang mementingkan aspek akademis tanpa menghiraukan akhlak dan moral para peserta didik. Hal ini bisa kita lihat di sekolah-sekolah dan di universitas-universitas. Sebagai contoh, seseorang murid SMU yang nakal dan suka dengan free seks dapat lulus dari SMU dan meneruskan keperguruan tinggi hanya karena nilainya mencukupi standar kelulusan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Kemerosotan moral para remaja tidak semata-mata terjadi begitu saja namun disebabkan oleh beberapa faktor antara lain :
1.      Longgarnya pegangan terhadap agama
Dengan longgarnya pegangan seseorang pada ajaran agama maka orang tersebut akan kehilangan kontrol pada dirinya. Karena sebenarnya kontrol yang paling kuat yaitu ada pada diri seseorang tersebut. Jika seseorang hanya dikontrol oleh hukum saja maka orang tersebut akan leluasa melanggar hukum jika tidak ada orang yang mengetahuinya.
2.      Kurang efektifnya pembinaan moral yang dilakukan oleh keluarga, sekolah maupun masyarakat. Pembinaan moral yang dilakukan oleh ketiga institusi ini tidak berjalan sebagaimana semestinya.
3.      Derasnya arus budaya materialistis, hedonistis dan sekularistis. Gejala penyimpangan terjadi karena pola hidup yang semata-mata mengejar kepuasan materi, kesenangan hawa nafsu dan tidak mengindahkan nilai-nilai agama.
4.      Belum adanya kemauan yang sungguh-sungguh dari pemerintah. Pemerintah yang diketahui memiliki kekuasaan, uang, teknologi, sumber daya manusia dan sebagainya, tampaknya belum menunjukkan kemauan yang sungguh-sungguh untuk melakukan pembinaan moral bangsa.
5.      Sistem pendidikan Indonesia yang kurang memperhatikan pendidikan moral. Setiap tahunnya Indonesia dapat mencetak beribu-ribu orang pintar namun jika pintar dari segi moral jumlahnya masih bisa dihitung dengan jari.

B.     Pendidikan Moral
Dari segi etomologis perkataan Moral berasal dari bahasa latin yaitu “Mores” yang berasal dari suku kata “Mos”. Mores berarti adat-istiadat , kelakuan, tabiat, watak, akhlak, yang kemudian artinya berkembang menjadi sebagai kebiasaan dalam bertingkah laku yang baik. Moralita berarti yang mengenai kesusilaan (kesopanan, sopan-santun, keadaban) orang yang susila adalah orang yang baik budi bahasanya.
Menurut W.J.S Poerdarminta moral merupakan ajaran tentang baik buruknya perbuatan dan kelakuan, sedangkan etika merupakan ilmu pengetahuan mengenai asas-asas akhlak. Dalam masyarakat Indonesia moral yang dimaksud adalah moral pancasila,termasuk didalamnya nilai-nilai UUD 1945. Pendidikan moral dapat diartikan sebagai suatu konsep kebaikan (konsep yang bermoral) yang diberikan atau diajarkan kepada peserta didik (generasi muda dan masyarakat) untuk membentuk budi pekerti luhur, berakhlak mulia dan berperilaku terpuji seperti terdapat dalam pancasila dan UUD 1945.
Sebagaimana dijelaskan diatas bahwa moral berasal dari kata latin yang kebiasaan, adat istiadat. Kemudian berarti kaidah-kaidah dengan nilai-nilai, akan tetapi tidak semua nilai itu merupakan nilai-nilai moral, ada beberapa nilai diantaranya:
  1. Nilai Logis (benar-salah)
  2. Nilai etik atau moral (baik-buruk)
  3. Nilai historis (indah-buruk)
Sebaliknya tindakan menghancurkan nilai-nilai manusia dan masyarakat itu disebut immoral (tidak bermoral).

C.     Peran pendidikan moral pada moral bangsa Indonesia
Pendidikan sebenarnya merupakan cara membentuk sikap dan moral masyarakat yang beradab. Dengan kata lain, pendidikan adalah moralisasi masyarakat, terutama peserta didik. Namun semua sudah mengetahui bahwa pendidikan saat ini kurang begitu memperhatikan keadaan moral namun hanya mementingkan segi intelektual saja. Akibatnya peran pendidikan yang sebenarnya adalah untuk membentuk sumber daya manusia yang memiliki kualitas yang baik menjadi berubah ke menciptakan generasi “robot’ yang hanya melakukan tindakan sesuai dengan perintah yang diberikan tidak dapat memilih apakah perintah ang diberikan benar atau tidak. Moral yang seharusnya menjadi sesuatu yang penting seakan-akan digeser oleh intelektualitas karena adanya globalisasi. Masyarakat Indonesia meniru adat istiadat masyarakat luar yang jelas-jelas memiliki perbedaan yang banyak dan melupakan adat istiadat atau moral bangsanya yang sudah ada sejak dulu.
Bahkan sudah diketahui bahwa dahulu Indonesia terkenal dengan sikap sopan santun dan tingkah laku lain yang baik namun semakin bertambahnya usia bangsa Indonesia justru nilai-nilai moral yang ada bukannya bertambah namun mengalami kemerosotan.
Kemerosotan moral bangsa Indonesia tidak boleh dibiarkan begitu saja, moral suatu bangsa juga berpengaruh pada bagaimana bangsa lain memandang kita. Untuk mengatasi hal itu pendidikan yang hanya mengedepankan intelektualitas saja tidak akan membawa perubahan yang berarti. Namun dengan pendidikan moral, karena didalam pendidikan moral terdapat nilai,norma dan etika yang berpengaruh dalam pembentukan jati diri dan lingkungan sosial seseorang. Pendidikan moral dapat membentuk moral-moral generasi penerus dengan beberapa cara yaitu sebagai berikut :
  1. Pendidikan moral dapat dilakukan dengan memantapkan pelaksanaan pendidikan agama. Nilai-nilai agama akan membentuk pribadi seseorang dengan baik karena agama merupakan hal yang bersifat pribadi dan berhubungan dengan keTuhan-an sehingga diharapkan dengan pendidikan agama seseorang akan takut untuk melakukan pelanggaran moral.
  2. Pendidikan moral dapat dilakukan dengan pendekatan yang bersifat integrated, yaitu dengan melibatkan seluruh disiplin ilmu pengetahuan. Pendidikan moral bukan hanya terdapat dalam pendidikan agama saja, melainkan juga terdapat pada pelajaran bahasa, matematika, fisika, biologi, sejarah dan sebagainya.
  3. Pendidikan moral harus melibatkan seluruh guru. Pendidikan moral bukan hanya menjadi tanggung jawab guru agama seperti yang selama ini ditentukan, melainkan menjadi tanggung jawab seluruh guru. Jasa guru-guru yang dipakai harus memiliki moral yang baik agar dapat ditiru oleh anak didik jika ada pihak guru yang melakukan pelanggaran moral harus ditindaklanjuti secara tegas.
  4. Pendidikan moral harus didukung oleh kemauan, kerjasama yang kompak dan usaha yang sungguh-sungguh dari keluarga, sekolah dan masyarakat. Dari pihak keluarga harus sudah memberikan pendidikan moral dini pada anak-anak agar anak-anak mengetahui bagaimana bertingkah laku yang baik. Kondisi lingkungan masyarakat juga harus mendukung pendidikan moral pada anak-anak maupun remaja,misalnya dengan dibentuk situasi yang religius,atao adanya gotong royong,kerja bakti dan lain-lain. Sekolah juga harus ikut serta dalam mencetak masyarakat yang memiliki moral yang baik. Jika terdapat guru-guru yang menyimpang maka tidak segan-segan untuk memberi tindakan tegas.
  5. Pendidikan moral harus menggunakan seluruh kesempatan, berbagai sarana termasuk teknologi modern. Kesempatan berkreasi, pameran, kunjungan, berkemah dan sebagainya, harus digunakan sebagai peluang untuk membina moral.
  6. Pembinaan moral tidak hanya berupa pemberian materi dan harus dihafalkan namun pembinaan secara langsung yaitu dengan praktek dilapangan dan diterapkan secara terus menerus. Moral bukan tumbuh dari sebuah materi namun moral tumbuh dari tindakan yang dibubuhi dengan pengertian-pengertian. Misalnya seorang anak diajarkan untuk makan,minum atau bersikap jujur dan orang tua memberikan materi berupa bagaimana cara makan yang baik atau apa pentingnya bersikap jujur.
  7. Memasukan pendidikan moral pada pelajaran yang diterima di sekolah maupun perkuliahan. Karena disetiap jenjang pendidikan terdapat pendidikan moral diharapkan seseorang akan tetap ingat dengan adanya moral yang benar-benar harus dijaga.
Dengan demikian, pembinaan moral memang sangatlah penting. Pendidikan moral harus dijadikan salah satu prioritas dalam pembangunan di bidang pendidikan negeri ini. Sehingga, Indonesia tidak hanya mencetak generasi-generasi yang pintar saja, tetapi juga bermoral, beradab dan memiliki karakter-karakter yang dibutuhkan oleh bangsa ini. Di samping itu, untuk menyukseskan pembangunan sumber daya manusia, berbagai bentuk sikap keteladanan harus dipraktikkan sedini mungkin. Tentunya, hal ini tidak bisa berharap banyak hanya dari lembaga sekolah. Sekolah bersama seluruh lingkungan, dan masyarakat yang luas harus menunjukkan bentuk sikap keteladanan yang positif.

D.    Peran pemerintah dalam mengatasi kemerosotan moral
Berbicara mengenai format pendidikan moral di Indonesia, maka zaman Orde Baru paling tidak menjadi landasan kuat untuk mengkajinya. Tentu belum hilang dalam memori kolektif kita tatkala pemerintah masa Orde Baru memformulasi format pendidikan moral yang dihubungkaitkan dengan nilai-nilai dasar Pancasila. Dimana dalam pancasila terdapat sila-sila yang berkaitan dengan moral salah satunya yaitu sila pertama “KeTuhanan Yang Maha Esa”. Dalam sila pertama itu mempunyai makna yang dapat diambil selain secara tersurat bahwa Tuhan itu satu namun mencerminkan bahwa bangsa Indonesia berpegang pada nilai-nilai agama selain pada nilai-nilai hukum.
Hal ini dimaksudkan bahwa sebagai dasar negara, maka kedudukan Pancasila merupakan landasan dan falsafah hidup dalam berbangsa dan bernegara. Karena itu, proses pendidikan moral ini dilakukan melalui pemberian mata pelajaran bernama Pendidikan Moral Pancasila (PMP) yang kemudian berubah menjadi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn).
Pentingnya pendidikan moral ini, sehingga ia menjadi mata pelajaran istimewa di samping mata pelajaran pendidikan agama. Betapa tidak, nilai rendah atas kedua mata pelajaran ini dahulu menjadi bahan pertimbangan atau penentu apakah seseorang naik atau tinggal kelas. Bahkan proses penilaian atas mata pelajaran khusus pendidikan moral ini, tidak hanya dilihat dari aspek kognitif semata. Sebaliknya, tingkah laku peserta didik dengan berbagai standar nilai yang telah ditetapkan menjadi indikator penentu.
Namun seiring berjalannya waktu pelajaran tersebut bukan lagi menjadi pelajaran yang istimewa bahkan menjadi pelajaran yang membosankan bahkan ada juga yang menganggap pelajaran tersebut tidak penting karena sudah terlalu sering menemukan pelajaran itu mulai dari sekolah dasar hingga sekolah menengah. Karena banyak masyarkat yang mulai bosan dengan pelajaran PPKn ditambah dengan adanya globalisasi sehingga pelajaran tersebut lambatlaun menjadi pelajaran yang benar-banar tidak penting. Anggapan tidak pentingnya pelajaran itu membuat moral bangsa Indonesia mengalami keterpurukan atau kemerosotan.
Nasi sudah menjadi bubur,sekarang kondisi moral bangsa Indonesia sudah mengkhawatirkan jika tidak diatasi dengan benar bukan tidak mungkin moral bangsa Indonesia akan benar-benar hilang. Menyadari kondisi moral bangsa Indonesia yang sudah kian mengkhawatirkan pemerintah mulai melakukan tindakan yaitu dengan mulai memasukkan pelajaran pendidikan moral. Namun jika hanya memasukkan saja tidak menjadikan pendidikan moral seperti dahulu ketika orde baru maka hasil yang dicapai kemungkinan kurang memuaskan. Pendidikan moral seharusnya menjadi salah satu tolak ukur menentukan kenaikan kelas atau kelulusan sehingga menciptakan generasi yang memiliki tingkat moral yang baik.

BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Kondisi moral bangsa Indinesia sudah mengkhawatirkan,pendidikan di Indonesia saat ini seperti tidak berfungsi dalam menciptakan moral yang baik. Terlebih lagi dengan adanya globalisasi rasanya moral bangsa Indonesia kian mendekati kehancuran. Untuk mengatasi hal tersebut pendidikan moral saat ini menjadi salah satu cara dalam membenahi moral-moral bangsa yang kian rusak setelah dahulu pada waktu orde baru sudah dijadikan alat untuk membentuk moral masyarakat. Keberhasilan pendidikan moral dalam membenahi kerusakan moral tergantung pada pihak-pihak yang menjalankan.

B.     Saran
Pemerintah harus mengawasi pelaksanaan pendidikan moral sehingga hasil yang dicapai dapat maksimal. Pengawasan bukan hanya pada pelaksanaan namun pada tenaga pendidik juga apabila terdapat tenaga pengajar yang tidak sesuai dengan pelaksanaan maka herus diberi sanksi yang tegas.

DAFTAR PUSTAKA

http://pendidikanindonesia.blogspot.com/ 5 Dsember 2011
http://forum.upi.edu/ 5 Dsember 2011
http://edukasi.kompasiana.com/ 5 Dsember 2011
Darmadi, Hamid.2006.Dasar Konsep Pendidikan Moral.Bandung:Alfabeta
http://yadhinblog.blogspot.com/2011/12/